eliputi pengertian : urbanisasi, reurbanisasi, emigrasi, imigrasi, remigrasi, transmigrasi.
Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia sebagai berikut :
a. Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa
b. Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa
c. Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa
d. Tahun 1990 = 179.321.641 juta jiwa
e. Tahun 2004 = 238.452 juta jiwa
b. Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa
c. Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa
d. Tahun 1990 = 179.321.641 juta jiwa
e. Tahun 2004 = 238.452 juta jiwa
Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Jumlah pendudukditentukan oleh :
a. Angka kelahiran;
b. Angka kematian;
c. Perpindahan penduduk, yang meliputi :
1. Urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.
2. Reurbanisasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke desa.
3. Emgrasi, yaitu perpindahan penduduk ke luar negeri.
4. Imigrasi, yaitu perpindahian penduduk dari luar negeri ke dalamnegeri.
5. Remigrasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke negara asal.
6. Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau kepulau lain dalam satu negara.
Untuk mengatasi kepadatan penduduk, pemerintah menggalakkan program transmigrasi. Adapun jenis-jenis transmigrasi yang ada adalah :
1. Transmigrasi umum, yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung pemerintah ditujukan untuk penduduk yang memenuhi syarat.
2. Transmigrasi spontan/swakarsa, yaitu transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri. Pemerintah hanya menyediakan lahan pertanian dan rumah.
3. Transmigrasi lokal, yaitu transmigrasi yang dilakukan dalam satu wilayah provinsi.
4. Transmigrasi khusus/sektoral, yaitu transmigrasi yang dilakukan karena penduduk terkena bencana alam.
5. Transmigrasi bedol desa, yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa berikut pejabat-pejabat pemerintahan desa.
1. Transmigrasi umum, yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung pemerintah ditujukan untuk penduduk yang memenuhi syarat.
2. Transmigrasi spontan/swakarsa, yaitu transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri. Pemerintah hanya menyediakan lahan pertanian dan rumah.
3. Transmigrasi lokal, yaitu transmigrasi yang dilakukan dalam satu wilayah provinsi.
4. Transmigrasi khusus/sektoral, yaitu transmigrasi yang dilakukan karena penduduk terkena bencana alam.
5. Transmigrasi bedol desa, yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa berikut pejabat-pejabat pemerintahan desa.
Untuk mengatur kelahiran penduduk, pemerintah menggalakkan program Keluarga Berencana dalam rangka mencapai Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS). Program KB juga mengarah pada catur warga, yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua orang anak. Ternyata program KB di Indonesia berhasil sangat baik dan bahkan dijadikan contoh oleh banyak negara untuk mengatasi masalah kependudukan.